Reksadana ialah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrume ninvestasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupunefek/sekuriti lainnya Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu: Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor). Diinvestasikan pada pengaruh yang dikenal dengan instrumen investasi. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
3i Networks Kumai, 3i Networks Kumai Hulu, 3i Networks Pangkalan Bun, Cara Daftar, 3i Networks, CAR 3i-Networks Kumai, Kotawaringin Barat, Batu Belaman, Bumi Harjo, Keraya, Kubu, Pangkalan Satu, Sebuai, Sebuai Timur, Sungai Bakau, Sungai Bedaun, Sungai Cabang, Sungai Kapitan, Sungai Sekonyer, Sungai Tendang, Teluk Bogam, Teluk Pulai, Kelurahan Candi, Kumai Hilir, Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat
Komentar
Posting Komentar